Kamis, 02 September 2010

Senin, 10 Mei 2010

KAMUS ISTILAH DALAM KOMPUTER

 KATA PENAGANTAR 

Saya rasa ga usah terlalu panjang lebarlah , so yang penting saya berharap berguna bagi teman sekalian , terutama yang masih sekolah..


AAL: Akademi Angkatan Laut 


Aba-Aba:

  1. Serangkaian kata-kata pengkomandoan terhadap sekelompok orang dalam susunan yang teratur untuk dilaksanakan secara tertib, tepat dan serentak atau berturut-turut.
  2. Perintah yang diberikan oleh seorang Komandan kepada pasukan untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.


Abituren: Lulusan sekolah/pendidikan militer.

Ajendam: Ajudan Jenderal Kodam
Berkedudukan di tingkat Kotama yang secara taktis dan administratif berkedudukan langsung di bawah Pangkotama, bertugas menyeleng-garakan fungsi Ajudan Jenderal di lingkungan Kotama.

AKMIL: Akademi Militer (AKMIL)
Pendidikan pembentukan dasar Perwira sukarela Angkatan Darat Tingkat Akademi.

Alkes: Alat Kesehatan (Alkes)
Instrumen, apparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk memcegah mendiagnosis, menyembuhkan, meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada menusia dan untuk membentuk struktur dan memperbaiki sistem tubuh.

Alkesgi: Alat Kesehatan Gigi (Alkesgi)
Alat yang digunakan khusus untuk pelayanan Kesehatan Gigi dapat berupa Unit maupun Instrument (Satuan).

Alkeslap: Alat Kesehatan Lapangan (Alkeslap)
Alat yang digunakan khusus untuk pelayanan Laboratorium dapat berupa Unit maupun Instrument (Satuan).

Alkesprev: Alat Kesehatan Preventif (Alkesprev)
Alat yang digunakan khusus untuk tindakan preventif (Pencegahan) dapat berupa Unit, Perangkat.

Alkomlek: Alat Komunikasi Elektronika
Sejumlah alat peralatan yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan mengandung unsur elektronika.

Alpalkes: Alat Peralatan Kesehatan (Alpalkes)
Materiil kesehatan yang digunakan untuk keperluan para petugas Medis , Non Medis dalam pelayanan Kesehatan (Yankes).

Alsus Jihandak: Alsus Jihandak (Alat Khusus Penjinak Bahan Peledak)
Merupakan bagian yang sangat penting di dalam melaksanakan tugas penjinakan bahan peledak.

Ankum: Atasan Yang Berhak Menghukum
Atasan yang oleh atau atas dasar undang-undang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap prajurit TNI yang berada di bawah wewenang komandonya (Ankum di lungkungan Angkatan Darat adalah setiap perwira pemegang komando satuan administrasi pangkal yang mempunyai kelengkapan perangkat administrasi baik di pusat maupun di daerah, serendah-rendahnya satuan setingkat kompi yang berdiri sendiri).


Arhanud:

  1. Artileri Pertahanan Udara sebagai salah satu cabang kesenjataan dari Angkatan Darat, merupakan unsur bantuan tempur (Banpur) yang menyelenggarakan fungsi teknis militer dengan tugas pokok dalam bidang pertahanan udara yang meliputi segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk persiapan dan penyelenggaraan penangkisan terhadap serangan udara musuh dengan mempergunakan segala macam senjata anti pesawat udara (Meriam dan peluru kendali) serta alat perlengkapannya dan pengendali tembak.
  2. Suatu cabang dari artileri yang mempunyai peranan dan tugas utama untuk meniadakan atau mengurangi hasil guna dari serangan udara musuh dengan cara menghancurkan atau melumpuhkan segala sasaran di udara (areal targets) dalam rangka tugas pertahanan udara.
  3. Senjata-senjata dan peralatan-peralatan untuk memerangi sasaran-sasaran di udara secara aktif dari tanah (ground to air).


Armed: Artileri Medan
Sebagai salah satu cabang kesenjataan dari Angkatan Darat yang mempunyai peranan dan tugas utama untuk membantu pasukan tempur dengan cara menghancurkan atau melumpuhkan sasaran di darat (Surface targets). Artileri Medan (Armed) merupakan senjata bantuan tembakan yang utama/pokok untuk segala macam operasi di darat.

B

BA: Bintara

Bakan: Bintara Makanan
Seorang Bintara melaksanakan pembekalan makanan yang berada disetiap tingkat Satwat/Satwah.

Banminkes: Bantuan Administrasi Kesehatan
Perwujudan dari pembinaan dan penggunaan satuan-satuan Kesehatan berupa penyelenggaraan fungsi teknis militer kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Banminkes berupa dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan.


Bantuan Militer: Aktivitas dari kekuatan TNI yang bersifat membantu, melindungi, melengkapi atau memperpanjang daya kekuatan lain, berdasarkan perintah baik didalam pertempuran maupun non pertempuran .

Bantuan Polisi Militer: Penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer guna mewujudkan tegaknya hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan, dan bagi kepentingan ABRI yang dapat berbentuk pelayanan, dukungan, maupun perkuatan.

Bimsuh: Bimbingan dan Pengasuhan
Usaha yang secara resmi dilakukan oleh Lemdik untuk meningkatkan dan memudahkan para peserta didik dalam mengembangkan aspek kepribadian, intelek dan jasmani selama pendidikan berjalan.


Bintara: Golongan kepangkatan dalam TNI mulai dari Sersan Dua sampai dengan Pembantu Letnan.

Bobby Trap:

  1. Benda yang dibuat untuk melukai atau membunuh orang yang mencoba mengganggu yang dipasang dan tidak terlihat musuh.
  2. Semacam ranjau darat ukuran kecil ditujukan khusus bagi personil musuh yang masuk perangkap pada tempat-tempat yang tidak diduga-duga.

C
CAJ: Corps Ajudan Jendral
Satu golongan perwira kecabangan Angkatan Darat yang memiliki kemampuan tugas pokoknya dalam bidang fungsi Ajen.


Capa: Calon Prajurit
Warga negara yang sedang mengikuti proses kegiatan penerimaan atau pengerahan.


Catpers: Catatan Personel (Catpers)
Suatu bentuk catatan untuk mengetahui kejadian atau hal-hal yang menyangkut personel TNI dan non TNI yang ditinjau dari segi intelijen dalam rangka memudahkan bagi staf intelijen untuk meninjau/menyajikan data dari personel yang bersangkutan.


Corps:

  1. Segolongan perwira kecabangan yang mempunyai syarat-syarat lapangan pendidikan dan rencana jalan hidup (bidang, karier) yang sama.
  2. Sesuatu ikatan atau golongan yang mempunyai persamaan tugas atau senasib sepenanggungan dalam pelaksanaan tugas seperti corps veteran dsb.
  3. Di TNI AD adalah Corps Infanteri (INF), Kavaleri (KAV), Artileri (ART), Zeni (CZI), Ajudan Jenderal (CAJ), Kesehatan Militer (CKM), Angkutan Militer (CAM) dan Intendan (CIN) diganti dengan (CBA) sedangkan Corps Kehakiman sudah diganti dengan Corps Hukum (CHK), Keuangan (CKU), Peralatan (CPL), Polisi Militer (CPM), Topografi (CTP). Di TNI AL adalah Corps Pelaut (P), Teknik (T), Elektro (E), Khusus (KH), Administrasi (A), Marinir(MAR), Dinas Khusus (DK), Kesehatan (K). Di TNI AU adalah Corps Penerbangan (PNB), Navigator (NAV), Teknik (TEK), Elektro (LEK), Perbekalan (KAL), Khusus (SUS), Pasukan (PSK), Kesehatan (KES), Administrasi (ADM).
  4. Tingkat satuan militer di atas divisi (Tentara Amerika Serikat dsb)
D

Dapur Lapangan: Dapur darurat (tidak tetap) untuk melayani latihan pasukan di lapangan.

Dapur Mobil: Dapur di atas kendaraan yang mengikuti pasukan gerakan atau operasi.

Defile:

  1. Gerak maju pasukan melalui inspektur upacara dalam parade.
  2. Perlindungan disisi, pengamanan atau lindungan terhadap peninjauan darat lawan dan terhadap tembak datar dengan mempergunakan rintangan gunung, geger atau sisi.
  3. Rintangan alam seperti gunung yang menanjang.


Definif: Pasti, tidak akan dirubah lagi permanen, tentu, resmi.

Desersi:

  1. Pergi; melarikan diri; minggat; kelana yudha.
  2. Merupakan tindak pidana khas prajurit/militer yaitu meninggalkan induk pasukan/kesatuan/daerah kapal tanpa ijin yang sah dari komandannya.


Desersi Murni:

  1. Pergi dengan maksud menarik diri untuk selama-lamanya dari kewajiban dinas.
  2. Pergi dengan maksud menghindari bahaya perang.
  3. Pergi dengan maksud menyeberang ke musuh.
  4. Pergi dengan maksud memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain yang tidak dibenarkan.


Desersi Tidak Murni: Suatu bentuk desersi sebagai peningkatan dari kejahatan ketidakhadiran tanpa ijin, yaitu suatu ketidakhadiran tanpa ijin di masa damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari.

Dewan Kehormatan Militer: Suatu dewan yang memberi pertimbangan kepada Pang TNI tentang perkara-perkara yang diserahkan oleh Menhan/Pang TNI kepada dewan untuk diteliti mengenai tabiat seorang perwira yang dapat menjadi alasan bagi perwira itu untuk diberhentikan dari dinas TNI.

Dewan Pembina Doktrin: Suatu forum di lingkungan TNI AD, diketuai oleh Dankodiklat TNI AD yang dibentuk oleh Kasad, terdiri dari pejabat di lingkungan Staf Umum Angkatan Darat, Kodiklat TNI AD dan Pus/Cab/Fung terkait yang bertugas mengevaluasi dan memberikan saran penyempurnaan doktrin di lingkungan TNI AD dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan dan fungsi TNI AD yang lebih baik. Dewan doktrin terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap.

Dinas Keprajuritan: Pengabdian seseorang warga negara sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

Dinas Keprajuritan Penggal Waktu: Dinas keprajuritan yang dijalani dengan membagi waktu dengan profesi lain.

Dinas Keprajuritan Purna Waktu: Dinas keprajuritan yang dijalani terus menerus tanpa membagi dengan profesi lain.

Direktorat Ajudan Jendral: Dinas keprajuritan yang dijalani terus menerus tanpa membagi dengan profesi lain.

Divisi:

  1. Satuan di bawah korps di atas Brigade, yang bersifat administratif dan taktis, dimana terdapat kombinasi (gabungan) dari unsur-unsur tempur, bantuan tempur dan bantuan administrasi. Dapat berdiri sendiri atau bagian dari komando yang lebih besar yaitu dalam korps (army corps).
  2. Formasi yang terdiri dari beberapa kelompok kerja, baik administrasi maupun operasional, dari markas komando atasan yang dibagi-bagi.
  3. Sejenis organisasi terdiri dari dua atau lebih kapal-kapal yang bila untuk keperluan-keperluan taktis dapat dibagi dalam subdivisi-subdivisi.


Drill: Bentuk latihan untuk membiasakan melakukan sesuatu jenis kegiatan menurut urutan yang telah ditetapkan secara baku.

Dropping Zone: Suatu daerah tertentu yang dipersiapkan dimana pasukan lintas udara dan atau alat perlengkapan diterjunkan dengan menggunakan payung udara.

E


Epolet: Tanda pengenal resmi yang dipasang pada lidah baju di pundak. ( Empaule = pundak).


Eskort Kehormatan: Macam atau bentuk pengawalan yang dilkukan sebagai perlengkapan protokoler dalam perjalanan resmi dan dilaksanakan oleh POM TNI.


G

Garnizun: Suatu tempat (daerah) dimana ada pemusatan tentara atau bagian-bagiannya di bawah seorang Perwira, yang batas-batasnya ditentukan Panglima TNI.

Gelar Kekuatan:

  1. Sejumlah kekuatan TNI AD yang terdiri dari kekuatan tempur, kekuatan bantuan tempur, kekuatan bantuan administrasi, kekuatan intelijen, kekuatan teritorial dan kekuatan cadangan yang digelar pada daerah operasi tertentu dalam rangka menghadapi kemungkinan ancaman nyata lawan.
  2. Sejumlah kekuatan yang digelar pada daerah operasi tertentu dalam rangka pengamanan kekuatan.


Gerak Sendiri: Suatu senjata yang dipasang secara tetap di atas kendaraan yang digunakan sebagai tenaga gerak disamping sebagai landasan penembakan.

Gladi: Bentuk latihan untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan melakukan kegiatan yang telah dipelajari atau dilatih sebelumnya.

Gumil: Seorang militer yang berdasarkan pengangkatan, bertugas mendidik dan mengajar anggota-anggota TNI pada lembaga pendidikan TNI kearah perkembangan pribadi yang seimbang untuk mencapai tujuan pendidikan TNI berlandaskan filsafat, Pancasila dan UUD 1945.
HAHO: High Altitude High Opening
Suatu terjun bebas dengan membuka payung setelah keluar dari pesawat terbang pada suatu ketinggian yang relatif tinggi, penerjun menggunakan masker oksigen. Setelah membuka payung kemudian mengemudikan payungnya untuk menuju suatu titik pendaratan yang telah ditentukan.



H

HALO:
High Altitude Low Opening
Suatu terjun bebas dengan membuka payung pada ketinggian relatif rendah tanpa menggunakan masker oksigen. Setelah membuka payung kemudian mengendalikan payungnya untuk menuju suatu titik pendaratan yang telah ditentukan.


Hukum Disiplin Prajurit TNI: Serangkaian peraturan dan norma untuk mengatur, menegakkan dan membina disiplin atau tata kehidupan prajurit TNI, agar setiap tugas dan kewajibannya dapat berjalan dengan sempurna


I

Ikatan Dinas Militer Sukarela: Ikatan dinas yang menyebabkan seseorang menjadi militer sukarela atau kembali menjadi militer sukarela.

Ikatan Dinas Pendek: Ikatan Dinas Pendek
Perjanjian intelijen yang menyelidiki keadaan medan, cuaca dan iklim dari satu daerah atau tempat yang penting, termasuk juga penentuan pengaruh dari faktor-faktor tersebut terhadap operasi militer.


Infantri:

  1. Pasukan jalan kaki dengan perlengkapan persenjataan ringan untuk melakukan pertempuran jarak dekat.
  2. Kesenjataan tempur utama darat yang dilengkapi dengan persenjataan ringan, dilatih dan diperuntukkan melakukan pertempuran jarak dekat.


Insan Prajurit: Seluruh anggota TNI dari pangkat terendah (Tamtama) sampai dengan pangkat tertinggi.

Insubordinasi: Ketidak patuhan kepada atasan atau peraturan perintah, atau penolakan perintah, perbuatan yang bertentangan dengan pengabdian.

Integritas TNI-Rakyat: Kesatuan upaya antara TNI dengan Rakyat dalam rangka suatu sistem pertahanan dan keamanan rakyat, yang berunsurkan sub sistem pertahanan sipil, sub sistem pertahanan rakyat, sub sistem milisi, sub sistem perlindungan masyarakat dan sub sistem logistik teritorial dimana TNI menjadi pembinanya.

Interniran: Orang yang ditahan dan diasingkan secara syah menurut hukum karena kebebasannya dalam masyarakat dapat menimbulkan bahaya bagi ketertiban umum dan keselamatan negara.

Irdam: Inspektorat Daerah Militer
Kesatuan dari Skodam yang menyelenggarakan fungsi-fungsi utama AD dalam pembinaan pertumbuhan dilingkungan Kodam dengan melaksanakan segala pekerjaan, usaha dan kegiatan di dalam hal pengawasan dan pemeriksaan.


J

Jasmani Militer TNI-AD: Salah satu fungsi khusus TNI AD yang berperan menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan fungsi jasmani militer berkenaan dengan pembentukan, peningkatan, dan pemeliharaan jasmani perorangan maupun satuan dalam mewujudkan kesamaptaan jasmani guna mempertinggi daya tempur.

Jati Diri Prajurit TNI-AD: Adalah gambaran tentang identitas, ciri-ciri atau keadaan khusus dari setiap prajurit TNI AD yang mencerminkan adanya semangat dan daya gerak sebagai prajurit rakyat, prajurit pejuang, prajurit profesional dari Tentara Nasional Indonesia.

Jump Master: Personel yang memiliki kemampuan khusus dalam bidang kelinudan dalam rangka menyiapkan dan melaksanakan penerjunan pasukan, alat peralatan serta perbekalan


K

Kamra:
  1. Organisasi rakyat terlatih yang mempunyai kemampuan teknis kepolisian tertentu dalam rangka membantu tugas Polri yang pada dasarnya merupakan bagian dari system keamanan swakarsa.
  2. Salah satu komponen Hankamneg lain (UU 20/1982).


Kamtibmas: Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Keperluan hakiki masyarakat yang menghayati cita-cita atau tujuan seluruh kegiatan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat tertib,dan aman, adil dan makmur, baik materiil maupun spiritual yang dilaksanakan bersama oleh pemerintah dan masyarakat melalui penyelenggaraan fungsi kegiatan dan/atau operasi yang ditujukan untuk menciptakan,memelihara dan meningkatkan secara berlanjut situasi dan kondisi masyarakat yang mutlak diperlukan untuk menjamin dan memelihara kelangsungan kewibawaan pemerintah dan ketertiban masyarakat dalam rangka ketahanan nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila.


Karangan Militer: Karangan/tulisan yang memuat dan membahas suatu persoalan yang bertujuan mengembangkan suatu pendapat untuk mempengaruhi keadaan dan memecahkan persoalan.

Kartika Chandra Kirana: Nama persatuan isteri tentara (Persit). Suatu badan ekstra struktural dalam struktur organisasi TNI AD. Kartika = bintang, Chandra = Bulan, Kirana = Cahaya ; nama ini dipilih untuk disesuaikan dengan lambang TNI AD Kartika Eka Paksi, mengingat organisasi ini tidak dapat dipisahkan dari TNI AD. Chandra Kirana (cahaya bulan) adalah cahaya tidak langsung dari matahari, yang tidak membakar, melainkan menyinari dengan sejuk dan merupakan sumber inspirasi.

Chandra Kirana adalah pahlawan putri dari cerita panji semirang, arti sempit bila suami pergi bertugas, tiap isteri tentara menjadi pembina rumah tangga, bila suami kembali dari tugas, ia kembali menjadi isteri sejati, arti luas pekerjaan yang bersifat sosial yang biasa dikerjakan oleh kaum isteri prajurit TNI AD tidak lagi dibebankan kapada para suami melainkan dijalankan sendiri oleh kaum isteri prajurit dengan semangat yang tidak kalah dari semangat dan kemampuan kaum lelaki.


Kartika Eka Paksi: Lambang dan semboyan pada panji Angkatan Darat, Kartika = Bintang ; Eka = Satu ; Paksi = Burung, yang berarti burung perkasa tanpa tanding menjunjung cita-cita luhur. Maksudnya Angkatan Darat yang kuat sentosa menjunjung cita-cita luhur, ialah keluhuran nusa dan bangsa dan keprajuritan sejati.

Kartu Petunjuk Istri: Kartu yang menunjukan isteri syah dari sesorang anggota TNI yang dibuat/dikeluarkan oleh satuan yang berwenang mengurus hak-hak isteri seorang TNI.

Karya Bhakti: Kegiatan perorangan atau satuan TNI, dalam penanganan masalah yang bersifat fisik materiil dan mental spiritual yang dilaksanakan atas perintah kedinasan atau inisiatif sendiri dalam rangka bhakti TNI untuk kepentingan masyarakat umum.

Kavaleri:

  1. Kavaleri berasal dar kata “Cabalus” dari bahasa latin yang berarti “Kuda”.
  2. Sebagai kesenjataan dari Angkatan Darat sebutan Kavaleri adalah suatu kecabangan dari Angkatan Darat yang menyelenggarakan fungsi tehnis militer Kavaleri dan bertugas pokok langsung menghadapi pertempuran.
  3. Sebagai fungsi tehnis militer umum TNI-AD yang menyelenggarakan pertempuran darat dengan daya gerak, daya tembak, daya kejut dan atau lindung lapis baja serta Kuda Kavaleri.


Kecabangan Peralatan TNI-AD:

  1. Dari segi pengorganisasian adalah merupakan salah satu badan pelaksana pusat TNI AD yang melaksanakan fungsi teknis militer TNI AD dengan menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan materiil alat peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TNI AD.
  2. Dari segi badan karier, kercabangan Peralatan TNI AD merupakan pengelompokkan Perwira yang memiliki spesialisasi di bidang Peralatan TNI AD.


Kemanunggalan TNI-Rakyat: Suatu keadaan atau sikap perilaku yang menyatu dari atau bersatu padunya TNI rakyat, baik secara lahir maupun batin dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Kendaraan Angkut Personil Roda Berantai: Kendaraan berlapis baja beroda rantai yang dipersiapkan untuk keperluan pengangkutan dan tugas tempur personel penyerbu mekanis

M


Minu TNI: Administrasi Umum TNI (Minu TNI)
Semua pekerjaan, kegiatan tata cara tulis menulis di lingkungan TNI yang dilakukan secara teratur dan terarah dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI untuk mencapai tujuan

S

Staltuntibmil: Instalasi Tuna Tertib Militer
Suatu isntalasi yang merupakan satuan pelaksanaan pelaksana polisi militer berfungsi sebagai tempat penahanan, pengurusan dan pembinaan para tahanan/tuna tertib militer, dalam keadaan tertentu dapat menampung tahanan perang, interniran perang, tahanan operasi militer dan tahanan keadaan bahaya.


W


Wanhankamnas: Dewan Pertahanan Keamanan Nasional
Dewan Pertahanan Keamanan Nasional yang menyelenggarakan penelaahan ketahanan nasional dari segala bidang kehidupan bangsa serta merumuskan rencana politik Hankamneg dan strategi Hankam dengan melaksanakan pengelolaan berbagai informasi dengan produk intelijen, perkiraan kecenderungan perimbangan lingkungan strategis, penilaian berbagai perubahan keadaan lingkungan serta analisa dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan Hankamneg.


Wanjak: Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
Suatu badan tingkat Mabes Angkatan yang membahas dan memberikan saran/usul kepada Kasad/Kasal/ Kasau mengenai jabatan dan kenaikan pangkat.


Wanjakti: Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Tinggi
Suatu badan tingkat Mabes TNI yang membahas dan memberikan saran/usul kepada Pang TNI mengenai jabatan dan kenaikan pangkat militer pada Perwira Tinggi.


segitu dulu












Jumat, 30 April 2010

tak sepadan

Aku kira:
Beginilah nanti jadinya
Kau kawin, beranak dan berbahagia
Sedang aku mengembara serupa Ahasveros.
Dikutuk-sumpahi Eros
Aku merangkaki dinding buta
Tak satu juga pintu terbuka
. Jadi baik juga kita padami
Unggunan api ini
Karena kau tidak 'kan apa-apa
Aku terpanggang tinggal rangka.